Pages

Saturday, March 23, 2013

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan
manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma
agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai
pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
1.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
2.      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
3.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
4.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
1.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
2.      menghormati hak privasi;
3.      tidak menyuap;
4.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
5.      rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
6.      menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
7.      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
8.      penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran:
1.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
2.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masingmasing
pihak secara proporsional.
3.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas
fakta.
4.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
1.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai   
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat                 
buruk.
3.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
4.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,        
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
5.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
1.      Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang
memudahkan orang lain untuk melacak.
2.      Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
1.      Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
2.      Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran:
1.      Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
2.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
3.      Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
4.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak     
boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran:
1.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui secara jelas.
2.      Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
1.      Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
2.      Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain
yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau
pemirsa.
Penafsiran:
1.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
2.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
1.      Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
2.      Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang           
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3.      Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan
pers.
Jakarta,
Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1.      Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.      Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.      Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.      Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.      Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.      Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.      Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.      Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.      Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.  Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M.      
Nainggolan
12.  Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.  Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.  Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.  Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.  Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.  Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max
Kawengian
18.  Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.  Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.  Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.  Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.  Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.  Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.  Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.  Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.  Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.  Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

Saturday, March 2, 2013

Tree of Wisdom


             Ini adalah pohon tree of wisdom yang saya miliki dalam permainan Plants vs Zombies, tingginya baru 111 ft (barusan sudah jadi 116 ft), masih lama sekali untuk mencapai tujuan utama, yaitu mencapai 1000 ft!,  jika sudah mencapai tinggi 1000 ft maka kalian bisa membuka cheat pinata, dimana akan ada muncul hujan permen setiap zombie yang dibunuh, sebenernya kalau saya pakai cheat engine sih membuat  tree of wisdom setinggi 1000 ft itu mudah sekali -.-  hanya klik klak klik kluk tereeeettttt Tree of wisdom 1000 ft (padahal belum pernah nyoba hehehe), kalian juga bisa searching caranya melalui bantuan mbah google kok (tidak direkomendasikan untuk gamers sejati!) , kalau kalian yang ingin hal instan bisa melakukan hal tersebut. Untuk mencapai tinggi 1000 ft itu memang tidak mudah dan butuh waktu lama, satu pupuk saja harganya $2500. Jadi kalau butuh tinggi pohon 500 ft saja, uang yang harus kalian miliki sekitar :
500 x $2500 = $1.250.000 (geleng-geleng)
                Tetap semangat saja buat yang benar-benar ingin mencapai 1000 ft secara alami, kalau yang tidak ingin lama-lama kalian bisa mencoba cheat engine (tidak direkomendasikan), baiklah berikut adalah foto tree of wisdom yang saya miliki.






Follow Google+

@Dori_Saka